Pendidikan yang bermutu merupakan tuntutan masyarakat Indonesia untuk menghasilkan sumber daya manusia bermutu yang mampu bersaing secara lokal, regional maupun global. Upaya mewujudkan pendidikan yang bermutu diperlukan strategi, langkah-langkah konkrit dan operasional yang dilakukan secara berkelanjutan.
Salah satu langkah konkrit peningkatan mutu pendidikan adalah pemberdayaan satuan pendidikan agar mampu berperan sebagai subjek penyelenggara pendidikan, yang diberi kewenangan untuk merancang serta melaksanakan pendidikan sesuai dengan potensi dan kondisi masing - masing dengan tetap mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Sejalan dengan program pencapaian SNP, Direktorat Pembinaan SMA sejak tahun
2008 telah melaksanakan rintisan program pengembangan Pusat Sumber Belajar SMA (PSB-SMA). Pada dasarnya PSB-SMA dikembangkan dengan fungsi sebagai media informasi dan komunikasi, wahana belajar dan wahana unjuk kinerja.
A. Tugas dan tanggungjawab Sekolah PSB
Sekolah PSB adalah sekolah yang diberi tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
1. Menyusun dan mengembangkan konten PSB-SMA;
2. Mengumpulkan dan menyeleksi konten PSB dari Sekolah Mitra PSB, satuan
pendidikan lain dan pihak lain;
3. Mengirimkan konten PSB-SMA yang telah memenuhi syarat kepada Penanggung
Jawab Mata Pelajaran;
4. Menginformasikan perkembangan pelaksanaan dan pengelolaan Sekolah PSB ke
Direktorat Pembinaan SMA;
5. Melakukan komunikasi intensif dengan Koordinator Pelaksana PSB-SMA dan
Mitra Sekolah PSB, maupun satuan pendidikan sekitar yang berkaitan dengan upaya
pengembangan PSB-SMA;
6. Melakukan diseminasi hasil pengembangan konten dan hasil inovasi website PSB-SMA
kepada Mitra PSB maupun satuan pendidikan di sekitarnya;
7. Melakukan sosialisasi konten dan layanan PSB-SMA melalui In House Training
(IHT), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), supervisi dan evaluasi
kegiatan;
8. Memotivasi Sekolah M i t r a PSB untuk menyusun dan mengembangkan bahan ajar
dan bahan uji berbasis TIK sesuai kompetensi dan potensi satuan
pendidikan yang bersangkutan;
9. Memotivasi Sekolah Mitra PSB dan satuan pendidikan di sekitarnya dalam
pengembangan konten PSB-SMA (bahan ajar dan bahan uji berbasis TIK);
10. Memotivasi Sekolah Mitra PSB dan satuan pendidikan di sekitarnya untuk
berperan aktif mengakses serta berkontribusi dalam website PSB-SMA.
B. Karakteristik Sekolah PSB
Sekolah PSB mempunyai budaya/kultur karakteristik sebagai sebagai berikut :
1. Seluruh warga sekolah memiliki komitmen dalam pengembangan TIK, dan
selalu mengikuti perkembangan TIK.
2. Seluruh warga sekolah memiliki pengetahuan dan
kemampuan dalam pemanfaatan TIK.
3. Proses pembelajaran berbasis TIK (TIK sebagai media pembelajaran)
4. Pengelolaan administrasi sekolah memanfaatkan jaringan komputer dan
program database
5. Sekolah memiliki sarana prasarana yang mendukung dalam pelaksanaan
program PSB, meliputi koneksi internet, lab. komputer, perpustakaan digital.
6. Sekolah memiliki kemampuan untuk mengembangkan konten pembelajaran berbasis
TIK, meliputi:
a. Internet Based Content: sekolah memfasilitasi penyediaan referensi
lmu pengetahuan terkini (internet based content), dan memiliki
aplikasi pengelola internet-based-content
b. Multimedia Based Content: sekolah memiliki aplikasi animasi peristiwa,
simulasi kasus dalam bentuk CD atau media lain.
7. Sekolah memiliki unit produksi untuk penyusunan dan pengembangan bahan ajar
dan bahan uji berbasis TIK
8. Adanya kebijakan administrasi dan manajemen sekolah dalam pemanfaatan dan
pengembangan TIK, meliputi Konten Pembelajaran dan Bahan uji;
9. Mendapat dukungan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Komite/Yayasan, Orang
tua/Wali dan masyarakat luas dalam upaya pengembangan TIK di sekolah.
10. Mendapat pengakuan dalam bidang TIK dari masyarakat luas.
a. Penanggung Jawab Program Sekolah PSB:
1) bertanggungjawab terhadap keterlaksanaan Sekolah PSB;
2) membuat program kerja PSB yang terintegrasi dengan program kerja sekolah jangka menengah (empat tahun) dan satu tahun;
3) membuat rencana anggaran PSB terintegrasi dengan rencana anggaran dan belanja sekolah;
4) melaporkan perkembangan pelaksanaan sekolah secara berkala kepada
Penanggungjawab Program PSB-SMA. b. Penanggung Jawab Pelaksana.
1) melaksanakan program kerja sekolah PSB;
2) melaksanakan dan memfasilitasi IHT peningkatan SDM dalam penyusunan bahan ajar dan bahan uji berbasis TIK;
3) mengumpulkan dan menyeleksi konten PSB dari Sekolah Mitra PSB, satuan pendidikan lain dan pihak lain;
4) mengirimkan konten PSB-SMA yang telah memenuhi syarat kepada
Penanggung Jawab Mata Pelajaran;
5) menginformasikan perkembangan pelaksanaan dan pengelolaan Sekolah
PSB ke Direktorat Pembinaan SMA;
6) melakukan komunikasi intensif dengan Koordinator Pelaksana PSB-SMA dan Mitra sekolah PSB, maupun satuan pendidikan sekitar yang berkaitan dengan upaya pengembangan PSB-SMA;
7) melakukan diseminasi hasil pengembangan konten dan hasil inovasi website PSB-SMA kepada Mitra PSB maupun satuan pendidikan di sekitarnya;
8) melakukan sosialisasi konten dan layanan PSB-SMA melalui In House
Training (IHT), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), supervisi dan evaluasi kegiatan;
9) memotivasi Sekolah Mitra PSB untuk menyusun dan mengembangkan
bahan ajar dan bahan uji berbasis TIK sesuai kompetensi dan potensi satuan pendidikan yang bersangkutan;
10) memotivasi Sekolah Mitra PSB dan satuan pendidikan di sekitarnya berperan aktif mengakses serta berkontribusi dalam website PSB-SMA.
c. Admin PSB sekolah/teknisi
1) merencanakan monitoring konektivitas jaringan internet untuk mengakses website PSB-SMA secara berkala;
2) merencanakan perluasan akses web PSB melalui jaringan LAN dan/atau
Wireless LAN di lingkungan sekolah;
3) menjadwalkan perbaikan/perawatan jaringan secara berkala.
d. Pengembang konten
1) merencanakan pembuatan bahan ajar berbasis TIK sesuai mata pelajaran yang diampu;
2) melakukan telaah dan penyempurnaan bahan ajar dan bahan uji yang telah disusun menggunakan instrumen yang telah ditetapkan;
3) menyusun jadwal pengumpulan bahan ajar yang telah ditelaah dan disempurnakan kepada Penanggung Jawab Pelaksana PSB.